10/23/2012

Definisi Etika Bisnis

Pengertian Etika Bisnis Menurut Para Ahli
·      Velasques (2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
·      Hill dan Jones (1998) menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan, “Most of us already have a good sense of what is right and what is wrong. We already know that is wrong to take action that put the lives other risk” ("Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan risiko kehidupan yang lain.")
·      Steade et al (1984: 701) dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment An Introduction” memberi batasan yakni, ”business ethics is ethical standards that concern both the ends and means of business decision making” (“Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.")
·      Definisi etika bisnis menurut Business & Society - Ethics and Stakeholder Management (Caroll & Buchholtz, ?: dalam Iman, 2006):
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. 

Pengertian etika sering kali disamakan dengan pengertian moral. Yang dimaksud ajaran moral adalah wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, serta kumpulan peraturan dan ketetapan baik lisan maupun tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan ia bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah pemikiran yang kritis dan mendasar mengenai ajaran moral. Oleh karena itu harus dibedakan dengan ajaran moral.
Etika harus dibedakan dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis ‘etiquette’ yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sementara itu, etika berasal dari bahasa Latin ‘ethos’ yang berarti falsafah moral dan dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.
Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai pada arti yang sama. Karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praksis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkan etis merupakan sifat dari tindakan yang sesuai dengan etika.
Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Ada juga yang mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).
Pada kesempatan lain, ada juga yang mengemukakan pengertian etika bisnis secara sederhana adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan berbisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri, juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana menjalankan bisnis secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak bergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam bisinis seringkali ditemukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh hukum.
Dari berbagai pendapat diatas, ada banyak pengertian tentang etika bisnis. Yang terpenting bagi pelaku bisnis adalah bagaimana menempatkan etika pada kedudukan yang pantas di dunia bisnis. Tugas pelaku bisnis adalah berorientasi pada norma-norma moral. Dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari dia selalu berusaha dalam kerangka ‘etis’, yaitu tidak merugikan siapapun secara moral.

Prinsip - Prinsip Etika Bisnis
 Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Prinsip-prinsip Etika Bisnis

Terdapat lima prinsip dalam etika bisnis yang terdiri dari sebagai berikut:
1. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
2. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran meliputi kejujuran dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian, adanya kesesuaian antara harga barang dengan mutu dan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan, selain itu dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak intern maupun ekstern perusahaan prinsip kejujuran juga diperlukan.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menginginkan agar bisnis yang dijalankan dapat menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini adalah prinsip yang terapkan oleh pelaku bisnis terhadap dirinya sendiri atau perusahaannya agar ia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya.
 
Etika Bisnis dalam Pandangan Islam 

Landasan paradigma Islam tentang etika bisnis filosofis yang harus dibangun dalam pribadi setiap Muslim adalah adanya konsepsi hubungan antar manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan antar manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga"  (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Etika berbeda dari akhlaq, Untuk etika, standar bai-buruk, utama-sia-sia, boleh-dilarang berdasar pada falsafah dan ilmu, Untuk akhlaq, standar baik-buruk, utama-sia-sia, boleh- dilarang berdasar pada syariat (aturan Tuhan – wahyu suci). Maka, menyebut istilah ”Etika Bisnis Menurut Islam” itu sudah salah, meskipun dalam istilah ”Akhlaq Menurut Islam” terkandung di dalamnya ada unsur filosofis-ilmiah. Tetapi jika menggunkan istilah ”Akhlaq Bisnis Menurut Islam” tidak lazim karena pngaruh peradaban sekuler, sehingga di sini tetap menggunakan istilah ”Etika Bisnis Menurut Islam”.
Islam ditujukan sebagai rahmatan lil’alamiin. Allah berfirman: Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi     semesta alam (QS. Al-Anbiya’/21:07)
Motifasi Rasulullah untuk  berbisnis,
Islam melarang pemeluknya menganggur, dan supaya senantiasa dalam kesibukan, kecuali istirahat. Allah berfirman: Artinya: Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain (QS.98 : 7).
  • Ibadah itu ada 10 bagian. 9 bagian adalah mencari rezeki halal. (konon) Rasul bersabda; ”al-’ibaadatu ’asyaratu ajzaa’. Tis’atun minha fi thalabil halaal (al-Hadis).
  • Mencari rezeki halal wajib bagi setiap Muslim. Rasul bersabda: ”Thalabul Halaali faridlatun ’alaa kulli muslimin. Rawaahu  Abu Daawuda dari Abi Hurairah dari).
  • Mencari rezeki halal direken seperti Syahid-syuhadaa’. Rasul bersabda: Man sa’a ’ala ’aalihi min halaalinfahuwa kalmujaahid fi sabiilillaahi. Waman thalaba ad-dunya halaalan fi ’afaafin kaan fidarajatis-Syuhadaa’ (Barang siapa yag keluar rumah mencari rezeki halal untuk keluarga, ia seperti pejuang di jalan Allah. Dan barang siapa mencari rezeki halal dalam penjagaan, ia berada pada status syuhadaa’).
Larangan-larangan dalam berbisnis
Berbisnis haram, umpama MMOK (makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika) haram atau mengandung sesuatu yang haram, night club discotic, bordilan, dan yang sebangsanya). Allah berfirman: Artinya: Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan (QS. al-Maidah/5 : 100).
  • Memperoleh harta secara tidak halal.
  • Monopoli atau persaingan tidak fair. Rasul bersabda: Man ihtakara hakratan yuriidu an-yaghla biha ’alal-muslimiina fahiwakhaathiun (Barang siapa menumpuk-numpuk, dagangan, sedang ia bermaksud menjualnya dengan harga mahal terhadap kaum muslimin, dia itu salah besar.HR. Muslim).
  • Memalsu dan menipu mitra bisnis.
Bentuk-bentuk penipuan antara lain:
  1. Penawaran dan pengakuan (testimony) fiktif, umpama belum ditawar orang sudah mengaku ditawar orang banyak dan persediaan amat terbatas, system entul yaitu teman-teman oenjual sendiri berpura-pura berebut untuk membeli supaya orang lain segera membeli karena khawatir tidak kebagian membeli.
  2. Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan seperti ikhlan tentang MMOK, baik melalui TV, media cetak, maupun media in door, dan out door.
  3. Eksplorasi erotisme dan seksualisme wanita dalam berbisnis, baik dalam level individual, organisasi, maupun system; Sejak dari promosi, kegiatan bisnis, maupun pasca bisnis (bonus-bonus, bina lingkungan).
Read More..

10/12/2012

Meningkatkan Kinerja Usaha Dengan Etika Bisnis



Pentingnya etika dalam bisnis
Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
1. Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2. Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja
3. Akan melindungi prinsip kebebasan berniaga
4. Akan meningkatkan keunggulan bersaiang
Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif,misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai perusahaan
Mengapa Etika Bisnis Diperlukan ?
1. Para Pelaku Bisnis dituntut Profesional
2. Persaingan semakin tinggi
3. Kepuasan konsumen faktor utama
4. Perusahaan dapat dipercaya dalam jangka panjang
5. Mencegah jangan sampai dikenakan sanksi-sanksi pemerintah pada akhirnya mengambil keputusan.
Sikap Bisnis Ditunjukan Dalam Hal
-Intergrity : Bertindak jujur & benar
-Manner : Tidak Egois
-Personality : Kepribadian
-Aparance : Penampilan
-Consideration : Memahami sudut pandang lain dalam berfikir selama berbicara.
Etika Bisnis Dlm Penggunaan Hak Milik Intelektual :
1.Hak Cipta : Pencipta / penerima hak untuk mengumumkan ciptaannya.
2.Hak Paten : Negara ; penemuan teknologi
3.Hak Merek : Tanda , gambar, tulisan, pembeda barang & jasa.
Bisnis ; “Business” ; Kegiatan Usaha. Bisnis ; Kegiatan yang bertujuan mengutamakan keuntungan dengan memperhitungkan rugi laba, mengutamakan What I Have To Get , Not What I have To Do. Kegiatan Bisnis Di Kelompokan Dalam 3 Bidang :
1.Kegiatan Perdagangan : jual-beli
2.Bisnis dalam arti kegiatan industry
3.Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa.
Mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum — sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalah gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak. Bahwa itu bukan bagianku. Perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.
Read More..

ETIKA BISNIS DALAM PANDANGAN ISLAM

Landasan paradigma Islam tentang etika bisnis filosofis yang harus dibangun dalam pribadi setiap Muslim adalah adanya konsepsi hubungan antar manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan antar manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga"  (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Etika berbeda dari akhlaq, Untuk etika, standar bai-buruk, utama-sia-sia, boleh-dilarang berdasar pada falsafah dan ilmu, Untuk akhlaq, standar baik-buruk, utama-sia-sia, boleh- dilarang berdasar pada syariat (aturan Tuhan – wahyu suci). Maka, menyebut istilah ”Etika Bisnis Menurut Islam” itu sudah salah, meskipun dalam istilah ”Akhlaq Menurut Islam” terkandung di dalamnya ada unsur filosofis-ilmiah. Tetapi jika menggunkan istilah ”Akhlaq Bisnis Menurut Islam” tidak lazim karena pngaruh peradaban sekuler, sehingga di sini tetap menggunakan istilah ”Etika Bisnis Menurut Islam”.
Islam ditujukan sebagai rahmatan lil’alamiin. Allah berfirman: Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi     semesta alam (QS. Al-Anbiya’/21:07)
Motifasi Rasulullah untuk  berbisnis,
Islam melarang pemeluknya menganggur, dan supaya senantiasa dalam kesibukan, kecuali istirahat. Allah berfirman: Artinya: Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain (QS.98 : 7).
  • Ibadah itu ada 10 bagian. 9 bagian adalah mencari rezeki halal. (konon) Rasul bersabda; ”al-’ibaadatu ’asyaratu ajzaa’. Tis’atun minha fi thalabil halaal (al-Hadis).
  • Mencari rezeki halal wajib bagi setiap Muslim. Rasul bersabda: ”Thalabul Halaali faridlatun ’alaa kulli muslimin. Rawaahu  Abu Daawuda dari Abi Hurairah dari).
  • Mencari rezeki halal direken seperti Syahid-syuhadaa’. Rasul bersabda: Man sa’a ’ala ’aalihi min halaalinfahuwa kalmujaahid fi sabiilillaahi. Waman thalaba ad-dunya halaalan fi ’afaafin kaan fidarajatis-Syuhadaa’ (Barang siapa yag keluar rumah mencari rezeki halal untuk keluarga, ia seperti pejuang di jalan Allah. Dan barang siapa mencari rezeki halal dalam penjagaan, ia berada pada status syuhadaa’).
Larangan-larangan dalam berbisnis
Berbisnis haram, umpama MMOK (makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika) haram atau mengandung sesuatu yang haram, night club discotic, bordilan, dan yang sebangsanya). Allah berfirman: Artinya: Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan (QS. al-Maidah/5 : 100).
  • Memperoleh harta secara tidak halal.
  • Monopoli atau persaingan tidak fair. Rasul bersabda: Man ihtakara hakratan yuriidu an-yaghla biha ’alal-muslimiina fahiwakhaathiun (Barang siapa menumpuk-numpuk, dagangan, sedang ia bermaksud menjualnya dengan harga mahal terhadap kaum muslimin, dia itu salah besar.HR. Muslim).
  • Memalsu dan menipu mitra bisnis.
Bentuk-bentuk penipuan antara lain:
  1. Penawaran dan pengakuan (testimony) fiktif, umpama belum ditawar orang sudah mengaku ditawar orang banyak dan persediaan amat terbatas, system entul yaitu teman-teman oenjual sendiri berpura-pura berebut untuk membeli supaya orang lain segera membeli karena khawatir tidak kebagian membeli.
  2. Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan seperti ikhlan tentang MMOK, baik melalui TV, media cetak, maupun media in door, dan out door.
  3. Eksplorasi erotisme dan seksualisme wanita dalam berbisnis, baik dalam level individual, organisasi, maupun system; Sejak dari promosi, kegiatan bisnis, maupun pasca bisnis (bonus-bonus, bina lingkungan).
Read More..

10/10/2012

Perusahaaan Melanggar Etika Bisnis

Contoh Kasus : Lumpur Panas Lapindo dinilai Melanggar Etika Bisnis 

Musibah banjir lumpur panas sidoarjo atau seing disebut dengan Lumpur Lapindo, merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006.
Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan.
Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi, Indonesia.
Penyebab Terjadinya Bencana Menurut Para Ahli
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ilmuwan dari berbagai negara menyimpulkan bahwa luapan lumpur adalah akibat dari proses pengeboran eksplorasi gas yang dilakukan PT. Lapindo Brantas.

Tim yang dipimpin oleh Richard Davies dari Universitas Durham, Inggris, itu menyatakan, data yang dirilis Lapindo yang menjadi dasar bukti baru timnya bahwa pengeboran menyebabkan luapan lumpur.

“Kami menemukan laporan harian salah satu titik pengeboran yang menyatakan Lapindo sempat memompakan kembali lumpur galiannya untuk menghentikan luapan lumpur. Upaya itu menunjukkan beberapa keberhasilan dan membuat luapan lumpur melambat,” ujar Davies. Dari data tersebut  Davies dan timnya menemukan bukti baru.

“Fakta bahwa luapan lumpur melambat menjadi bukti bahwa lubang pengeboran memang terhubung dengan sumber luapan lumpur,” ungkap Davies. Hal ini diperkuat oleh ungkapan anggota tim asal Universitas Curtin, Australia, Mark Tingay, yang menyatakan bahwa luapan lumpur diakibatkan oleh gempa bumi adalah tidak masuk akal. “Gempa bumi yang mereka (pihak Lapindo) klaim sebagai penyebab utama luapan lumpur hanya memiliki dampak sepele. Alasannya, gempa bumi terjadi di Yogyakarta dua hari sebelum lumpur meluap, dan jauh dari lokasi luapan lumpur, yakni sekitar 250 km di sebelah barat daya titik luapan,” ujar Tingay.

Dan melalui serangkaian konferensi internasional yang diselenggarakan oleh pihak yang netral, diperoleh hasil akhir bahwa kesalahan operasi Lapindo dianggap para ahli sebagai penyebab semburan Lumpur panas di Sidoarjo.

Akan tetapi pihak Lapindo dan beberapa geolog menganggap bahwa semburan Lumpur diakibatkan oleh gempa bumi Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum Lumpur menyembur pada tanggal 29 Mei 2006.
Sementara sebagian ahli menganggap bahwa hal itu tidak mungkin karena jarak yang terlalu jauh dan skala gempa yang terlalu kecil. Mereka, melalui berbagai penerbitan di jurnal ilmiah yang sangat kredibel, justru menganggap dan menemukan fakta bahwa penyebab semburan adalah kesalahan operasi yang dilakukan oleh Lapindo. Lapindo telah lalai memasang casing, dan gagal menutup lubang sumur ketika terjadi loss dan kick, sehingga Lumpur akhirnya menyembur. (Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi) Puluhan ahli datang dari seluruh penjuru dunia membahas enam makalah tentang masalah Lapindo yang dipaparkan oleh para presenter, baik dari pihak Lapindo maupun para pakar independen. Dan karena para ahli yang berada di pihak Lapindo tetap berkeras dengan pendirian mereka, untuk memperoleh kepastian pendapat dari para ahli dunia tersebut dengan cara voting, menggunakan metoda langsung angkat tangan. Hasilnya, tidak diragukan lagi bahwa sebagian besar peserta yang hadir berpendapat bahwa penyebab semburan adalah karena pengeboran yang disebabkan oleh Lapindo.

Hasil konferensi ini mestinya cukup untuk meyakinkan publik, pemerintah, dan penegak hukum di Indonesia bahwa Lapindo merupakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam Bencana ini.
Kesimpulan ini juga diharapkan bisa segera menghentikan berbagai upaya Lapindo untuk menghindar dari kewajiban, serta segera memenuhi hak dari korban Lumpur.
Dampak Semburan Lumpur Lapindo
Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Luapan lumpur terjadi pertama kali pada 2006 hingga kini telah memaksa sekitar 60 ribu orang mengungsi. Tidak hanya itu, masih banyak dampak lain yang timbul akibat bencana ini, diantaranya adalah :
  • Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong. Hingga bulan Ahustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.
  • Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
  • Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.
  • Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
  • Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon)
  • Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal 1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170), sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit.
  • Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan
  • Pihak Lapindo melalui Imam P. Agustino, Gene-ral Manager PT Lapindo Brantas, mengaku telah menyisihkan US$ 70 juta (sekitar Rp 665 miliar) untuk dana darurat penanggulangan lumpur.
  • Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah.
  • Meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam.
  • Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong. Penutupan ruas jalan tol ini juga menyebabkan terganggunya jalur transportasi Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi serta kota-kota lain di bagian timur pulau Jawa. Ini berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.
  • Tak kurang 600 hektar lahan terendam.
  • Sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan.
  • Berubahnya suhu udara yang semakin panas, yang bercampur bau lumpur.
  • Mayoritas warga sekitar lumpur kini begitu akrab dengan sesak nafas dan batuk. Sekalipun belum ada korban meninggal akibat ISPA, namun batuk ‘jamaah’ yang diidap warga sulit untuk disebut wajar.
  • Pencemaran air di kawasan sekitar bencana yang menyebabkan air menjadi tidak layak lagi dikonsumsi. Akibatnya warga terpaksa membeli air bersih dari sumber mata air Prigen yang dijual perusahaan pengangkut air dengan harga Rp. 1500 per curigen (25 liter).
  • Pengangguran massal yang mengancam masa depan warga.
  • Sejumlah warga merelakan anaknya tidak sekolah akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan baru. Tingkat pendidikan rendah menjadi penghalang selanjutnya. Sayangnya disituasi rumit ini warga tak disiapkan pekerjaan oleh Lapindo Berantas, dan nyaris di campakkan pemerintahan yang berkuasa.
Sementara itu dalam metrotvnews.com  (Sabtu, 13 Februari 2010) menyebutkan bahwa pihak Lapindo membantah kegiatan pengeboran yang dilakukannya merupakan penyebab luapan lumpur yang tak kunjung berhenti itu. Menurut Lapindo, gempa bumilah yang menjadi penyebab luapan lumpur. Lapindo bahkan menyatakan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Mereka (peneliti) tidak memiliki data yang lengkap. Tidak ada hubungan antara luapan lumpur dengan Lapindo,” ujar Wakil Direktur Utama PT. Lapindo, Yuniwati Teryana.

Sikap Lapindo  tersebut kemudian didukung keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2009 yang membebaskan Lapindo dari segala tuntutan karena dianggap bertanggung jawab terhadap luapan lumpur. Kepolisian pun kini telah menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut. 

 Sumber: klik di sini



Read More..