A.
NEGARA
Sumber Poto |
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan nya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan
hidup bersama.
Dan dengan begitu Negara mempunyai 2 tugas utama,yaitu
1. Mengatur dan Menertibkan gejala –
gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain nya.
2. Mengatur dan menyatukan Kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan Negara.
Dengan demikian , sebagai organisasi Negara mempunyai kekuasaan yang paling
kuat dan teratur. Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh,
mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Sebagai Organisasi tertinggi,Negara Mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat pada organisasi lain.
Sifat tersebut melekat kepada Negara karena manifestasi dari kedaulatan yang
dimiliki.
Adapun sifat tersebut adalah
1. Sifat Memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2. Sifat Monopoli, artinya Negara Mempunyai
Hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat Mencakup Semua, Artinya semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk
Negara
1. Negara Kesatuan
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat.
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan , yaitu :
a) Negara Kesatuan dengan system
sentralisasi.
segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan
kata lain , pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b) Negara Kesatuan dengan system
desentralisasi.
Di dalam system ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri.
2. Negara Serikat (Negara Federal)
Unsur-unusr Negara :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
B. WARGA
NEGARA
Sumber Poto |
Rakyat suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
a.
Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b.
Penduduk bukan warganegara atau
orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara
2.
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
b.
kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.
naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
TKP:
- Cek Di sini juga Cek ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar