Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas
kekeluargaan yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.. Tujuannya adalah untuk menolong orang-orang yang perekonomiannya miskin agar lepas
dari kemiskinan dengan memberikan pinjaman dengan syarat yang cocok untuk
mereka dan dengan mengajarkan mereka suara beberapa prinsip keuangan sehingga
mereka bisa menolong diri mereka sendiri.
Koperasi di Indonesia telah mengalami perkembangan
dengan pesat karena para anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat
membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya,
yaitu:
- Koperasi Simpan Pinjam: koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen: koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
- Koperasi Produsen: koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran: koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
- Koperasi Jasa: koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
Panutan perdamaian Ekonomi Koperasi adalah seorang dosen peraih Nobel pada tahun 2006 yaitu Professor Muhammad Yunus.
Foto: Wikimedia |
Ia adalah seorang penggagas yang mempunyai ide-ide dalam mendamaikan serta mensejahterakan perekonomian dunia.
Professor Yunus menerima banyak penghargaan internasional
untuk ide-ide dan upayanya dalam membangun perkenomian Negaranya yang
miskin, akibatnya ia dipandang sebagai bapak perekonomian koperasi untuk
konsep-konsepnya yang mensejahterakan kaum miskin dan meraih banyak penghargaan nasional dan
internasional, dimana salah satunya adalah penghargaan Nobel Peace
Prize.
Koperasi memiliki badan hukum yang kuat, dimana koperasi itu Berasas kekeluargaan, Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesi, dan Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi