Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
1)
Paham
Kekuasaan
·
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Machiavelli
memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah
negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan
cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil
berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et
impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan
kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
·
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut
baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan
merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional.
Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
·
Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Clausewitz,
setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Menurut
Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya,
peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang
Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
2)
Teori
Geopolitik
Geografi
mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik
memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif
kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
·
Pandangan ajaran
Frederich Ratzel
a)
Dalam hal-hal tertentu
pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses
lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup,menyusut dan mati
b)
Negara identik dengan
suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang, konsep ruang)
c) Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
saja yang dapat bertahan hidup
d)
Semakin tinggi budaya
suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akan sumber daya alam. Apabila
wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan
kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi)
·
Kjellen melanjutkan ajaran
Ratzel tentang teori organisme
a)
Negara merupakan satuan
biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh
ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat
berkembang secara bebas
b)
Negara merupakan suatu
sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi
politik , sosial politik,dan krato politik(politik memerintah)
c)
Negara tidak harus
bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai persatuan
dan kesatuan yang harmonis
dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih
baik
·
Pandangan Karl
Houshofer
a)
Kekusaan imperium
daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk
menguasai pengawasan di laut
b)
Beberapa negara
besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa Barat (Jerman dan Italia)
serta Jepang di Asia Timur Raya
c) Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah sebagai berikut
3)
Wawasan
Nasional Indonesia
·
Paham
Kekuasaan dan Teori Geopolitik di Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur
dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai,
tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai denga peri
kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai
: ” Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional. bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran mengenai kekuasaan dan adu domba, karena hal tersebut mengandung
benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi
digunakan sebagai landasan
idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografis Indonesia dengan
segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan
negaranya ditengah-tengah
perkembangan dunia. Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham
kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan chauvisme. Bangsa
Indonesia selalu terbuka
untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka
ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
4)
Batas
Wilayah Indonesia
·
Menurut
TZMKO (Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie)
dimana lebar
laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia.
·
Menurut Djuanda
a.
Segala perairan disekitar, diantara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
Indonesia
b.
Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman
bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c.
Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia.
·
Menurut UNCLOS
Indonesia
mendapatkan sejumlah keistimewaan untuk menarik garis batas wilayahnya sehingga
wilayah negara kepulauan berada dalam satu kesatuan. Indonesia berhak menarik
garis di pulau-pulau terluar sebagai patokan untuk garis batas wilayah
kedaulatannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 UNCLOS. Hal yang sama tidak
berlaku untuk Malaysia, yang tidak termasuk kategori negara kepulauan, tetapi
berusaha menempatkan diri sebagai negara kepulauan sehingga bisa menggunakan
keistimewaan sebagai negara kepulauan itu.
5)
Pengertian
Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
·
Landasan
Wawasan Nusantara
penerapan
wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang melandasi cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa
dan bernegara.
·
Asas Wawasan
Nusantara
Asas
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa harus berpikir, bersikap, dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia,
tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
·
Arah Pandang
1)
Arah
Pandang Ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke
dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan
dalam kebhinekaan.
2)
Arah
Pandang Ke Luar
Arah
pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna
serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung
arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya
tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
·
Kedudukan,
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1)
Kedudukan
a.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional
b.
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya
2)
Fungsi
Wawsan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu- rambu
dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)
Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada
kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut
bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku
bangsa,atau daerah.
Read More..