Hampir semua orang mengetahui tentang demokrasi. Pemahaman yang paling sederhana mengenai demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika diperjelas lagi Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Pelaksanaan demokrasi telah dilakukan dari
dahulu di Indonesia. Demokrasi di Indonesia bersumberkan UUD ’45 sehingga
sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila berfaham pada asas
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Demokrasi
Pancasila itu bukan memaksakan kehendak dengan pengerahan masa yang anarkis,
tetapi Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan. Artinya kehendak rakyat yang dimusyawarahkan oleh perwakilannya
dengan menggunakan kebijaksanaan pengetahuan dan nilai Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia yang dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa (Takwa), sehingga
melahirkan hikmah yang diharapkan menjadi solusi bagi kehendak itu. Dan hikmah
itu boleh jadi mengakomodasi, menolak, memberi jalan yang lain, atau mungkin
berupa jalan tengah.
Referensi : HERE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar