Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atau dalam Bahasa Inggris sering disebut dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi
oleh Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi
manusia (HAM) kepada semua orang.
Hak Asasi Manusia adalah Hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai
manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang sebagai manusia.
Komisi Nasional HAM Indonesia (Komnas HAM) mendefinisikan HAM sebagai hak yang
melekat pada setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidup, harkat dan
martabatnya. Dalam mengemban hak tersebut dilakukan secara seimbang antara hak
dan kewajiban dan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi
HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar
persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi
HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih
memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa
terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan
bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM,
maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Agama yang dibawa oleh nabi-nabi di masa lalu sudah
menuliskan dan sekaligus mengkonsepkan HAM dan pelaksanaannya di dalam kitab
suci. Seluruh bangsa di dunia ini yang melahirkan agama ataupun kepercayaan dan
memiliki kitab sesungguhnya pula menuliskan sendiri konsep HAM maupun
pelaksanaannya.
Tentang HAM di Indonesia
Seperti yang saya tuliskan sebelumnya, landasan pemikiran
ataupun pandangan tentang HAM yang terdapat di Indonesia tidak berbeda dengan
konsep HAM yang dituangkan melalui ““The Universal Declaration of Human Rights”
(1948). Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan pokok yang
membentuk konsep HAM di Indonesia. Mengenai pelaksanaannya, telah diatur
melalui UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaran Pengadilan HAM. Untuk bisa dimasukkan ke dalam kurikulum
nampaknya masih membutuhkan waktu guna melakukan penyesuaian internal yang
terdapat dalam kurikulum nasional.
TKP-nya di sini dan di sini
saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia ,Artikel yang sangat menarik ..
BalasHapusterimakasih ya infonya :)