Agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan kebebasan yang sempurna, maka diadakanlah bilik suara dimana pemilih menentukan pilihannya setelah diberi kartu suara oleh panitia pemilu. Ia boleh menulis apa saja di kartu itu, atau membiarkannya kosong, tanpa seorang pun yang melihatnya. Kemudian ia menutup kartu suara dan keluar dari bilih suara untuk langsung memasukkan sendiri ke kotak suara, sehingga kartu suaranya itu terselip di antara kartu-kartu suara yang lain. Tidak seorang pun yang mengetahui apa yang ditulis pemilih tersebut.
Di antara prinsip-prinsip demokrasi adalah memperluas basis pemilih dan memperbanyak jumlah mereka. Sehingga seluruh elemen bangsa, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, dapat berpartisipasi dalam memilih kepala negara dan wakil rakyat, baik mereka itu layak untuk memilih atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar