Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia
(PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran
etika selama dua tahun terakhir ini.
Pelanggaran ini berupa
penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang
terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui
kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik,
termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua
Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia
mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator
telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang
menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk
kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua
iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa
merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat
teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan
pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada
perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan
peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non
anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika
beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan
Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007.
Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus
lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39
kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya
ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang
melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat
tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini
rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan
Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas,
pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar