11/13/2012
Perusahaan yang Melanggar Etika Bisnis
Para buruh PT Kencana berdemonstrasi dengan cara menutup pintu masuk perusahaan. Bukan cuma itu,
para buruh juga berorasi dan membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili
perasaan mereka yang tidak mendapatkan gaji yang diharapkan dan banyaknya pemecatan terhadap para buruh sebagaimana tidak adilnya perusahaan dalam hal pemberian gaji dan pemecatan. Oleh karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut
keadilan. Selain itu, para buruh juga menuntut pembayaran upah yang
belum dibayarkan perusahaan. Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja
yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ; Ketentuan mengenai
pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan
hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial
dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar