Di Negara kita banyak sekali perusahaan yang telah melakukan pelanggran
hukum dengan sengaja atau tidak sengaja. Sebuah perusahaan yang sedang
mengalami penurunan (pailit) akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK
kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama
sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan sepeti ini tidak bisa
didiamkan begitu saja. Sebagai karyawan harus mendapatkan hak atas
ketenagakerjaan.
Dimana tanggung jawab perusahaan ada 3 Syarat :
1. Mengandaikan bahwa suatu tindakan di lakukan secara sadar.
2. Mengandaikan adanya kebebasan dalam melakukan tindakan secara bebas
3. Orang yang melakukan tindakan memang mau melakukan tindakan itu sendiri.
Puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali
berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di
Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu,
demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili
perasaan mereka, tentang manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal
pemecatan. Oleh karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut
keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang
belum dibayarkan perusahaan. Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja
yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ; Ketentuan mengenai
pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan
hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial
dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam pemutusan hubungan kerja ada baiknya jika suatu perusahaan
memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh
kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak
mutlak yang harus mereka terima (Pengupahan
Pasal 88) yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar