Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia
(PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran
etika selama dua tahun terakhir ini.
Pelanggaran ini berupa
penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang
terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui
kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik,
termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua
Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia
mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator
telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang
menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk
kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua
iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa
merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat
teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan
pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada
perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan
peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non
anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika
beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan
Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007.
Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus
lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39
kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya
ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang
melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat
tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini
rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan
Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas,
pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
Read More..
11/13/2012
Pelanggaran Etika Bisnis Pada Periklanan
PHK Merupakan Suatu Pelanggaran Etika Bisnis
Di Negara kita banyak sekali perusahaan yang telah melakukan pelanggran
hukum dengan sengaja atau tidak sengaja. Sebuah perusahaan yang sedang
mengalami penurunan (pailit) akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK
kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama
sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan sepeti ini tidak bisa
didiamkan begitu saja. Sebagai karyawan harus mendapatkan hak atas
ketenagakerjaan.
Dimana tanggung jawab perusahaan ada 3 Syarat :
1. Mengandaikan bahwa suatu tindakan di lakukan secara sadar.
2. Mengandaikan adanya kebebasan dalam melakukan tindakan secara bebas
3. Orang yang melakukan tindakan memang mau melakukan tindakan itu sendiri.
Puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka, tentang manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan. Oleh karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ; Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam pemutusan hubungan kerja ada baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima (Pengupahan
Pasal 88) yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Read More..
Dimana tanggung jawab perusahaan ada 3 Syarat :
1. Mengandaikan bahwa suatu tindakan di lakukan secara sadar.
2. Mengandaikan adanya kebebasan dalam melakukan tindakan secara bebas
3. Orang yang melakukan tindakan memang mau melakukan tindakan itu sendiri.
Puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka, tentang manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan. Oleh karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ; Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam pemutusan hubungan kerja ada baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima (Pengupahan
Pasal 88) yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Read More..
Contoh Kasus Perusahaan yang Melanggar Etika Bisnis
contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti
nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi,
ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi
konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan
kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2
zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap
darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada
tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L
(cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan
penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004
(sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat
dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan
produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Read More..
Perusahaan yang Melanggar Etika Bisnis
Para buruh PT Kencana berdemonstrasi dengan cara menutup pintu masuk perusahaan. Bukan cuma itu,
para buruh juga berorasi dan membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili
perasaan mereka yang tidak mendapatkan gaji yang diharapkan dan banyaknya pemecatan terhadap para buruh sebagaimana tidak adilnya perusahaan dalam hal pemberian gaji dan pemecatan. Oleh karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut
keadilan. Selain itu, para buruh juga menuntut pembayaran upah yang
belum dibayarkan perusahaan. Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja
yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ; Ketentuan mengenai
pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan
hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial
dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Read More..
Langganan:
Postingan (Atom)