2/28/2011

Tugas Perkuliahan - NEGARA DAN WARGA NEGARA

A.    NEGARA

Sumber Poto

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dan dengan begitu Negara mempunyai 2 tugas utama,yaitu
1.      Mengatur dan Menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain nya.
2.      Mengatur dan menyatukan Kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Dengan demikian , sebagai organisasi Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur. Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Sebagai Organisasi tertinggi,Negara Mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain.
Sifat tersebut melekat kepada Negara karena manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki.
Adapun sifat tersebut adalah
1.      Sifat Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2.      Sifat Monopoli, artinya Negara Mempunyai Hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat Mencakup Semua, Artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Bentuk Negara

1.      Negara Kesatuan
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan , yaitu :
a)      Negara Kesatuan dengan system sentralisasi.
segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain , pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b)      Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.
Di dalam system ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2.      Negara Serikat (Negara Federal)
Adalah negaa yang terjadi dari penggabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri yang merdeka , beraulat , ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.setelah menggabungkan diri , masing masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara bagian.dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.

Unsur-unusr Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan

B.   WARGA NEGARA

Sumber Poto


Rakyat suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
a.       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b.      Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara

2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
b.      kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2.      naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

TKP:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar