3/20/2011

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA (POLEKSOS BUDHANKAM)



Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
 
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. 
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional

a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan
keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah
ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
TANTANGAN DARI IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
            Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga Negara.
Read More..

Wawasan Nusantara



Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1)                Paham Kekuasaan
·         Paham Machiavelli (Abad XVII)
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
·         Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
·         Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
2)                Teori Geopolitik
Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
·        Pandangan ajaran Frederich Ratzel
a)     Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup,menyusut dan mati
b)    Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
c)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup
d)    Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi)
·        Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme
a)     Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas
b)    Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,dan krato politik(politik memerintah)
c)     Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik
·        Pandangan Karl Houshofer
a)     Kekusaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut
b)    Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya
c)     Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah sebagai berikut
3)                Wawasan Nasional Indonesia
·         Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik di Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai denga peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : ” Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional. bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran mengenai kekuasaan dan adu domba, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia. Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
4)                Batas Wilayah Indonesia
·         Menurut TZMKO (Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie)
dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
·         Menurut Djuanda
a.       Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia
b.      Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c.       Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
·         Menurut UNCLOS
Indonesia mendapatkan sejumlah keistimewaan untuk menarik garis batas wilayahnya sehingga wilayah negara kepulauan berada dalam satu kesatuan. Indonesia berhak menarik garis di pulau-pulau terluar sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 UNCLOS. Hal yang sama tidak berlaku untuk Malaysia, yang tidak termasuk kategori negara kepulauan, tetapi berusaha menempatkan diri sebagai negara kepulauan sehingga bisa menggunakan keistimewaan sebagai negara kepulauan itu.

5)                Pengertian Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
·         Landasan Wawasan Nusantara
penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang melandasi cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

·         Arah Pandang
1)      Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2)      Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
·         Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1)      Kedudukan
a.       Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional
b.      Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya
2)      Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu- rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
Read More..

3/02/2011

Demokrasi Pemilu


Pemilu (pemilihan umum) dilihat dari namanya berarti seorang warga memilih seorang kandidat di antara beberapa kandidat yang akan di dewan perwakilan rakyat, misalnya, atau memilih seorang kepala pemerintah di antara beberapa calon yang dikandidatkan untuk menempati jabatan tersebut. Demikian pula, pemilih memilih satu atau lebih sesuai dengan program-program pemilu. Ini adalah tugas sosial.

Agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan kebebasan yang sempurna, maka diadakanlah bilik suara dimana pemilih menentukan pilihannya setelah diberi kartu suara oleh panitia pemilu. Ia boleh menulis apa saja di kartu itu, atau membiarkannya kosong, tanpa seorang pun yang melihatnya. Kemudian ia menutup kartu suara dan keluar dari bilih suara untuk langsung memasukkan sendiri ke kotak suara, sehingga kartu suaranya itu terselip di antara kartu-kartu suara yang lain. Tidak seorang pun yang mengetahui apa yang ditulis pemilih tersebut.

Di antara prinsip-prinsip demokrasi adalah memperluas basis pemilih dan memperbanyak jumlah mereka. Sehingga seluruh elemen bangsa, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, dapat berpartisipasi dalam memilih kepala negara dan wakil rakyat, baik mereka itu layak untuk memilih atau tidak. Read More..

Pemahaman Demokrasi




Hampir semua orang mengetahui tentang demokrasi. Pemahaman yang paling sederhana mengenai  demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika diperjelas lagi Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Pelaksanaan demokrasi telah dilakukan dari dahulu di Indonesia. Demokrasi di Indonesia bersumberkan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila berfaham pada asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Demokrasi Pancasila itu bukan memaksakan kehendak dengan pengerahan masa yang anarkis, tetapi Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Artinya kehendak rakyat yang dimusyawarahkan oleh perwakilannya dengan menggunakan kebijaksanaan pengetahuan dan nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa (Takwa), sehingga melahirkan hikmah yang diharapkan menjadi solusi bagi kehendak itu. Dan hikmah itu boleh jadi mengakomodasi, menolak, memberi jalan yang lain, atau mungkin berupa jalan tengah.


Referensi : HERE
Read More..

3/01/2011

SEJARAH HAM


Konsep HAM yang sekarang ini diakui oleh PBB berasal dari sejarah pergolakan sosial di Eropa. Piagam Magna Charta (Inggris) pada tahun 1215 membentuk suatu kekuasaan monarki yang terbatas. Hukum mulai berlaku tidak hanya untuk rakyat, akan tetapi juga berlaku untuk para bangsawan dan keluarga kerajaan. Piagam Magna Carta atau disebut juga Magna Carta Libertatum (The Great Charter of Freedoms) dibuat di masa pemerintahan Raja John (King John of England) yang berlaku bagi raja-raja Inggris yang berkuasa berikutnya.

Sejarah lahirnya HAM sesungguhnya sudah lama lahir jauh sebelum keluarnya Piagam Magna Carta. Agama yang dibawa oleh nabi-nabi di masa lalu sudah menuliskan dan sekaligus mengkonsepkan HAM dan pelaksanaannya di dalam kitab suci. Seluruh bangsa di dunia ini yang melahirkan agama ataupun kepercayaan dan memiliki kitab sesungguhnya pula menuliskan sendiri konsep HAM maupun pelaksanaannya. Piagam Magna Carta lahir sendiri lahir dari pandangan konsep HAM dari kelompok agama (gereja) di Inggris. Demikian pula halnya dengan sebagian negara yang memiliki ideologi khas seperti Indonesia sudah terlebih dahulu menuliskan konsep HAM dan pelaksanaannya.

Konsep mengenai HAM mulai diperbincangkan dan dibahas kembali setelah berkecamuknya perang di Eropa (Perang Dunia I dan II). Dasar pemikiran HAM ketika itu dilandasai oleh kekuasaan yang membatasi dan menghilangkan sejumlah hak-hak dasar manusia selama Perang Dunia II. Pihak sekutu mempermasalahkan bentuk kekejaman kekuasaan Hitler yang ketika itu melakukan tindakan Genocide atau pemusnahan ras secara massal. Berakhirnya Perang Dunia II di Eropa pada tahun 1948 (paska kekalahan Jerman atas sekutu) kemudian dijadikan sebagai momentum dideklarasikannya konsep HAM yang dikenal “The Universal Declaration of Human Rights” yang selanjutnya menjadi asas dibentuknya organisasi PBB.




HAM Paska Perang Dunia I
Kita akan mundur beberapa tahun dari tahun dibentuknya deklarasi HAM pada tahun 1948 ke tahun berakhirnya Perang Dunia I. Pihak Jerman sebagai pihak yang dianggap kalah perang pada Perang Dunia I dipaksa untuk menandatangani Perjanjian Versailles. Berdasarkan perjanjian ini, Jerman mendapatkan hukuman untuk diblokade atau di-embargo secara ekonomi oleh negara-negara sekutu (pemenang perang). Jika saja perekonomian suatu negara akan terkena imbas dari dampak perang, maka ini masih ditambahkan lagi dengan embargo paska Perjanjian Versailles. Inflasi tinggi dan tidak terkendali (hyper inflation) tercatat berlangsung dari tahun 1923 hingga 1924. Jika Indonesia dulu pernah melakukan apa yang disebut dengan pengguntingan mata uang, maka Jerman paska PD I melakukan pembakaran uang seperti foto di samping ini. Ketidakseimbangan dalam perekonomian yang selanjutnya membentuk inflasi tinggi dikarenakan dampak dari embargo negara-negara sekutu melalui Perjanjian Versailles (1919). Embargo ekonomi bukan membuat Jerman lebih menghargai perdamaian, akan tetapi justru malah menjadi salah satu penyulut Perang Dunia II. Salah satu alasan Hitler jika dikatakan memulai Perang Dunia II adalah untuk menaklukkan dominasi negara-negara sekutu terhadap Jerman.

Pakta Versailles (The Versailles Treaty) adalah aspek politik yang nampaknya tidak mendapatkan perhatian ketika diwujudkannya Deklarasi HAM tahun 1948. Sebagai pihak pemenang perang, tentunya sekutu tidak mungkin akan mengungkit soal Pakta Versailles. Sekalipun Bangsa Jerman termasuk di dalam sejarah peradaban Eropa, akan tetapi Deklarasi HAM yang menjadi dasar dibentuknya PBB tidak bisa dipaksakan begitu saja ke semua bangsa, termasuk kepada Bangsa Jerman sendiri.

Sekalipun Universal, Tapi Memiliki Batasan
Pada prinisipnya, setiap bangsa memiliki sendiri konsep HAM yang sesungguhnya tidak berbeda dengan konsep HAM yang didklarasikan pada tahun 1948. Seiring dengan berjalannya waktu, setiap bangsa menciptakan sendiri konsep HAM dan pelaksanaannya ke dalam bentuk hukum adat ataupun bentuk hukum tertulis (seperti perundang-undangan). Pelaksanaannya sendiri tidaklah sama antara satu bangsa dan bangsa-bangsa yang lainnya. Misalnya, sekalipun dua negara seperti Spanyol dan Turki didominasi budaya Islam, akan tetapi sejarah di antara kedua bangsa ini sangat berbeda. Perbedaan inilah yang selanjutnya juga diikuti dengan perbedaan pelaksanaan HAM di kedua negara. Sama halnya dengan pelaksanaan HAM pada bangsa-bangsa lainnya di dunia.

Pengertian universal di sini tidak boleh diartikan sebagai bentuk alasan untuk melakukan suatu pemaksaan kehendak. Sejarah masa lalu dan kultur suatu bangsa hendaknya terlebih dahulu dihormati sebagai unsur pembentuk perilaku bangsa tersebut. Perlu diakui jika penyamaan persepsi tentang HAM tidaklah mudah. Segala bentuk perbedaan kepentingan bisa mengarah pada terciptanya situasi yang justru jauh dari apa yang diharapkan dengan terwujudnya HAM. Setiap budaya yang lahir dan berkembang di dalam suatu bangsa memiliki cara pandang sendiri yang selanjutnya menciptakan nilai-nilai HAM pada bangsa tersebut. Butir-butiri pelaksanaan HAM yang dikenal “The Universal Declaration of Human Rights” oleh PBB tercipta dari kultur budaya di Eropa. Di sinilah batasan-batasan yang perlu diperhatikan ketika hendak menyamakan persepsi HAM.

Pengetahuan tentang HAM di Indonesia masih tergolong baru, sekalipun negeri ini sudah merdeka belum lama setelah dibentuknya PBB. Ideologi dasar yang dimiliki Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sesungguhnya pula sudah mengandung unsur-unsur yang terdapat pada “The Universal Declaration of Human Rights”. Jika saja nilai-nilai ideologi yang kemudian diserap sebagai butir-butir HAM sesungguhnya belum lama diketahui. Sejarah masa lalu paska kemerdekaan 1945 yang dipenuhi dengan gejolak politik di dalam negeri menyebabkan keterbatasan penyerapan nilai-nilai HAM. Pergantian politik paska revolusi 1965 selanjutnya menyebabkan Bangsa Indonesia masuk ke dalam suatu rezim kekuasaan yang sama sekali tidak mengkedepankan nilai-nilai HAM. Istilah HAM sendiri sesungguhnya baru dikenal setelah J.P. Pronk (Menkeu Belanda) memaksakan pelaksanaan HAM ke dalam paket bantuan luar negeri. Sekali lagi, Soeharto sebagai penguasa rezim ketika itu menolak paket bantuan yang dimuati pelaksanaan HAM. Baru setelah jatuhnya rezim Soeharto, istilah HAM mulai dipopulerkan kembali, bahkan telah dibentuk ke dalam kementrian dan departemen yang kemudian dikenal Departemen Hukum dan HAM (DepkumHAM). Sekalipun demikian, pelaksanaan HAM di Indonesia masih membutuhkan waktu yang panjang seiring dengan perubahan politik yang terjadi paska reformasi.
Read More..

HAM - Universal Declaration of Human Right 1948

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atau dalam Bahasa Inggris sering disebut dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.
Hak Asasi Manusia adalah Hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang sebagai manusia. Komisi Nasional HAM Indonesia (Komnas HAM) mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidup, harkat dan martabatnya. Dalam mengemban hak tersebut dilakukan secara seimbang antara hak dan kewajiban dan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Agama yang dibawa oleh nabi-nabi di masa lalu sudah menuliskan dan sekaligus mengkonsepkan HAM dan pelaksanaannya di dalam kitab suci. Seluruh bangsa di dunia ini yang melahirkan agama ataupun kepercayaan dan memiliki kitab sesungguhnya pula menuliskan sendiri konsep HAM maupun pelaksanaannya.
Tentang HAM di Indonesia
Seperti yang saya tuliskan sebelumnya, landasan pemikiran ataupun pandangan tentang HAM yang terdapat di Indonesia tidak berbeda dengan konsep HAM yang dituangkan melalui ““The Universal Declaration of Human Rights” (1948). Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan pokok yang membentuk konsep HAM di Indonesia. Mengenai pelaksanaannya, telah diatur melalui UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Pengadilan HAM. Untuk bisa dimasukkan ke dalam kurikulum nampaknya masih membutuhkan waktu guna melakukan penyesuaian internal yang terdapat dalam kurikulum nasional.

TKP-nya di sini dan di sini
Read More..