3/01/2011

HAM - Universal Declaration of Human Right 1948

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia atau dalam Bahasa Inggris sering disebut dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.
Hak Asasi Manusia adalah Hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang sebagai manusia. Komisi Nasional HAM Indonesia (Komnas HAM) mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidup, harkat dan martabatnya. Dalam mengemban hak tersebut dilakukan secara seimbang antara hak dan kewajiban dan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Agama yang dibawa oleh nabi-nabi di masa lalu sudah menuliskan dan sekaligus mengkonsepkan HAM dan pelaksanaannya di dalam kitab suci. Seluruh bangsa di dunia ini yang melahirkan agama ataupun kepercayaan dan memiliki kitab sesungguhnya pula menuliskan sendiri konsep HAM maupun pelaksanaannya.
Tentang HAM di Indonesia
Seperti yang saya tuliskan sebelumnya, landasan pemikiran ataupun pandangan tentang HAM yang terdapat di Indonesia tidak berbeda dengan konsep HAM yang dituangkan melalui ““The Universal Declaration of Human Rights” (1948). Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan pokok yang membentuk konsep HAM di Indonesia. Mengenai pelaksanaannya, telah diatur melalui UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Pengadilan HAM. Untuk bisa dimasukkan ke dalam kurikulum nampaknya masih membutuhkan waktu guna melakukan penyesuaian internal yang terdapat dalam kurikulum nasional.

TKP-nya di sini dan di sini

1 komentar: