11/13/2012

PHK Merupakan Suatu Pelanggaran Etika Bisnis

Di Negara kita banyak sekali perusahaan yang telah melakukan pelanggran hukum dengan sengaja atau tidak sengaja. Sebuah perusahaan yang sedang mengalami penurunan (pailit) akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan sepeti ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Sebagai karyawan harus mendapatkan hak atas ketenagakerjaan.
Dimana tanggung jawab perusahaan ada 3 Syarat :
1. Mengandaikan bahwa suatu tindakan di lakukan secara sadar.
2. Mengandaikan adanya kebebasan dalam melakukan tindakan secara bebas
3. Orang yang melakukan tindakan memang mau melakukan tindakan itu sendiri.

Puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka, tentang manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan. Oleh karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ; Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam pemutusan hubungan kerja ada baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima (Pengupahan
Pasal 88) yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar