11/13/2012

Perusahaan yang Melanggar Etika Bisnis

Para buruh PT Kencana berdemonstrasi dengan cara menutup pintu masuk perusahaan. Bukan cuma itu, para buruh juga berorasi dan  membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka yang tidak mendapatkan gaji yang diharapkan dan banyaknya pemecatan terhadap para buruh  sebagaimana tidak adilnya perusahaan dalam hal pemberian gaji dan pemecatan. Oleh karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, para buruh juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ; Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar